Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2005, tercetus pertama kali
tentang Konsep Green City di San
Fransisco, Amerika Serikat dalam pertemuan PBB diantaranya melahirkan
kesepakatan bersama mewujudkan pengembangan kota dengan konsep “HIJAU’ KOTAKU” dengan
memanfaatkan energi matahari, udara dan air untuk mewujudkan Green
Building dan Green Businnes pada proyek-proyek restorasi lingkungan kota,
pertamanan kota dan penghijauan kota.
Pertumbuhan populasi kota yang sangat cepat, berdampak pada penurunan
kualitas kota tersebut, baik sosial maupun lingkungan serta mengakibatkan
pertumbuhan kota yang tidak berkelanjutan (Sustainability) secara Ekologis,
Sosial maupun Ekonomis menjadi inti dalam konsep Green City.
Pemerintah Kota Semarang mencari cara untuk mewujudkan Green City, demi memperbaiki dan membangun
kembali hubungan yang harmoni antara manusia dan alam, serta memaksimalkan
kesejahteraan manusia, dan aspek penting dalam Green City adalah keterlibatan masyarakat tentang
pemberdayaan dalam membuat keputusan, secara individu, kelompok dan peran serta pemerintah setempat.
Saat ini dunia sedang dihadapkan pada permasalahan degradasi
kondisi lingkungan. Pencemaran air, udara dan tanah tidak terelakkan lagi
seiring perkembangan pembangunan di seluruh dunia terutama di perkotaan, urbanisasi
hal yang terjadi di sebagian besar kota-kota di dunia. Penyebabnya antara lain
tidak seimbangnya pembangunan antara desa dan kota. Daya dukung kota-kota
semakin lemah dalam memfasilitasi kebutuhan warga kota. Polusi udara dan
pencemaran air serta tanah, pemenuhan kebutuhan warga untuk bisa hidup sehat,
nyaman dan sejahtera, menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya oleh semua
pihak.
Seiring jalannya pembangunan, dalam upaya memberikan kenyaman
dan lingkungan sehat bagi warga kota, Konsep Green City dapat menjadi
solusi bagi pelaku pembangunan Kota Hijau (Green City), suatu slogan yang
sedang dicanangkan di seluruh dunia agar masing-masing kota memberi kontribusi
terhadap penurunan emisi karbon untuk penurunan pemanasan global. Kota
hijau merupakan simbol kedekatan alam dengan pembangunan. Karakteristik
dan kerentanan alam menjadi dasar terhadap konsep pembangunan.
Begitu pula dengan Indonesia, yang saat ini telah mencanangkan
program kota hijau yang berbasiskan masyarakat (Empowerment), melalui
programnya yaitu P2KH (Program Pengembangan Kota Hijau) yang dalam implementasinya
dimuat dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten dan Kota. P2KH
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus responsif terhadap
perubahan iklim yang saat ini sedang menjadi isu dunia tersebut.
Green City merupakan frase yang sering digunakan dalam mengangkat isu
ekologis ke dalam konsep perencanaan kota yang berkelanjutan dan perwujudan Green
City merupakan tantangan ke depan dalam
pembangunan perekonomian yang berkelanjutan.
Beberapa aspek krusial yang harus dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan
dan strategi pembangunan perkotaan, antara lain : harus dapat menyelesaikan
permasalahan urbanisasi dan kemiskinan di kawasan pedesaan, kewajiban kota
untuk menyediakan ruang hijau (RTH) minimal 30% dari luas wilayahnya, pengutamaan
aspek perubahan iklim dalam kebijakan pembangunan, serta mengutamakan mitigasi
dan risiko bencana. GAPOKTAN JATI ASRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar