Pengelolaan keuangan
BMT adalah pengetahuan dan keterampilan merencanakan melaksanakan, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan
untuk memperoleh, menggunakan dan
mengadministrasikan dana BMT dalam
rangka operasional kegiatan BMT.
Yang termasuk dalam
Kegiatan pengelolaan Keuangan BMT adalah
:
a. Mengidentifikasikan / mendata kebutuhan
anggota atau nasabah akan modal usaha.
b. Mengidentifikasikan / mendata jenis sumber dana
c. Memobilisasikan / mengerahkan
sumber-sumber dana BMT
d. Menentukan alokasi / penempatan berbagai jenis sumber dana
e. Mengalokasikan / menempatkan jenis
penggunaan dana
f. Menggunakan dana BMT sesuai alokasi
/pembagiannya
g. Menyusun sistem data dan laporan keuangan BMT
h. Menganalisis/menelaah hasil pengelolaan keuangan BMT
i. Menyusun perencanaan berdasarkan pengalaman
j. Mengendalikan arus masuk dan
keluarnya kas.
Siklus proses pengelolaan keuangan berlaku dalam pengelolaan keuangan BMT yakni Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan (monitoring),
pengendalian sampai evaluasi, guna mencapai tujuan organisasi / lembaga.
Perencanaan atas
penerimaan, penggunaan dan saldo diwujudkan dengan penyusunan anggaran.
Tujuan Manajemen
Keuangan :
a. Dana dikelola secara syari’ah
b. Pertanggungjawaban kepada Anggota
c. Pengunaan dana lebih tepat guna dan berdaya guna
d. Kebutuhan dana dapat terantisipasi sejak dini
e. Keamanan relatif terjamin
Pengelolaan keuangan
harus diwujudkan dalam panduan baik berupa kebijakan maupun petunjuk teknis sebagai rinciannya. Panduan yang
dibuat harus mencakup sumber dana, penggunaan dana dan saldo dana
Prinsip Pengelolaan
Keuangan :
a. Mengarah pada kepentingan para angota
BMT
Pengelolaan keuangan BMT perlu diarahkan
agar manfaat yang
sebesar-besarnya dapat dinikmati oleh para anggota BMT sebagai lambaga adalah alat bukan tujuan,
karena itu tujuan pokok yang harus dicapai adalah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
para angota dan keluarganya. Tidaklah ada gunanya BMT memperoleh laba sebesar-besarnya
sementara usaha anggota tidak berkembang.
b. Berusaha untuk selalu mampu memenuhi
kewajiban pembayaran
BMT harus senantiasa memelihara jumlah kas atau harta lancar lainnya dalam jumlah yang menurut
pengalaman diperlukan untuk memenuhi setiap kewajibanya pembayaran, seperti pengeluaran biaya-biaya, penberian pembiayaan
kepada anggota, angsuran pinjaman kepada pihak ketiga, penarikan tabungan para
anggota dan lain-lain. Dengan demikian BMT dapat memelihara kepercayaan anggota
maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
c. Mampu Melunasi Semua Kewajiban Apabila
Dibubarkan
Kemampuan BMT untuk selalu menjaga
posisi perbandingan jumlah kekayaan
tisak lebih keci darui semua kewajiban / utang-utangnya merupakan tolak ukur kesehatan dan bonifiditasnya
(terpercaya tidaknya). Meslipun BMT memiliki status informal , prinis ini tidak
dapat diabaikan Karena itu BMT harus
terus menerus mengerahkan tabungan sahampara anggotanya dan menyisihkan bagian
laba untuk cadangan, sehingga modal sendiri
semakin besar.
d. Mampu Memperoleh Tingkat Laba (Keuntuangan)
yang layak
Keuntngan BMT disamping akan dinikmati
oleh para angotanya juga sangt
diperlukan untuk pertumbuhan dan memelihara kelasraian hidupnya . Tidak ada
pertentangan prinsip apakah BMT sebagai
pelayanan keuangan (institusi keuangan)
yang harus memepeoleh untuk atau seabgai organisi non profit. Yang penting adalah keuntungan BMT harus
terus memperkuat sumber pelayanan dan dinikmati oleh para angotanya.
e. Menempatan kekayaan secara aman dan
produktif
BMT harus senantiasa berusaha hati-hati dan cermat dalam mengalokasian/membagi penggunaan dan
penempatan harta kekayaan secara
aman dan bersifat mengahsilkan Mutu dari
berbagai jenis kekayaan BMT dapat diukur
dari tingkat keamanan, kebenaran dan
hasil dan hasil yang diperolehnya.
Prinisp ini akan merupakan bagin yang pokok bagi BMT dalam meaukan pengamanan
hartanya.
f. Memisahkan kasir dan petugas pembukuan
Untuk menjaga keamanan dalam
pengelolaan keuangan BMT, pemegang uang (kasir) dan pelaksana pembukuan (petugas akunting) harus terpisah dan tidak dilakukan oleh satu
orang. Prinsip ini perlu sangat ketat
dalam lenbaga (keuangan)
manapun, dan tidak terkecualai bagi BMT. Bila mana BMT belum mampu membiayai pengelolaan dengan tenaga purna waktu/tetap yang dibayar secara layak pengurus BMT membagi tugas dan mengatur tata laksana pekerjaan agar prinsip ini dapat ditaati.
g. Jenjang kewenangan
Untuk kebijakan pengeluaran dana dari kas BMT, baik untuk keperluan
intern lembaga (inventaris, gaji dan biaya lainnya), maupun untuk pembelian
persediaan diperlukan penjenjangan kewenangan untuk memutuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar