Kamis, 12 April 2012

MANAJEMEN KEUANGAN BMT


Pengelolaan keuangan BMT adalah pengetahuan dan keterampilan merencanakan melaksanakan, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan untuk memperoleh, menggunakan dan mengadministrasikan  dana BMT dalam rangka operasional kegiatan BMT.

Yang termasuk dalam Kegiatan pengelolaan Keuangan BMT  adalah :
a.     Mengidentifikasikan / mendata kebutuhan anggota atau nasabah akan modal usaha.
b.     Mengidentifikasikan / mendata jenis sumber dana 
c.     Memobilisasikan / mengerahkan sumber-sumber dana BMT
d.     Menentukan alokasi / penempatan berbagai jenis sumber dana 
e.     Mengalokasikan / menempatkan jenis  penggunaan dana 
f.      Menggunakan dana BMT sesuai alokasi /pembagiannya
g.     Menyusun sistem data  dan laporan keuangan BMT
h.     Menganalisis/menelaah  hasil pengelolaan keuangan BMT
i.       Menyusun perencanaan berdasarkan  pengalaman
j.       Mengendalikan arus  masuk dan  keluarnya kas.

Siklus proses  pengelolaan keuangan  berlaku dalam pengelolaan keuangan BMT yakni Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan (monitoring), pengendalian sampai evaluasi, guna mencapai tujuan organisasi / lembaga.

Perencanaan atas penerimaan, penggunaan dan saldo diwujudkan dengan penyusunan anggaran.
Tujuan Manajemen Keuangan  :
a.     Dana dikelola secara syari’ah
b.     Pertanggungjawaban  kepada Anggota
c.     Pengunaan dana  lebih tepat guna dan berdaya guna
d.     Kebutuhan dana dapat terantisipasi  sejak dini
e.     Keamanan relatif terjamin

Pengelolaan keuangan harus diwujudkan dalam panduan baik berupa kebijakan maupun petunjuk  teknis sebagai rinciannya. Panduan yang dibuat harus mencakup sumber dana, penggunaan dana dan saldo dana

Prinsip Pengelolaan Keuangan :
a.     Mengarah pada kepentingan para angota BMT 
Pengelolaan keuangan BMT perlu diarahkan  agar manfaat  yang sebesar-besarnya dapat dinikmati oleh para anggota  BMT sebagai lambaga adalah alat bukan tujuan, karena itu tujuan pokok yang harus dicapai adalah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para angota  dan keluarganya.  Tidaklah ada gunanya  BMT memperoleh laba sebesar-besarnya sementara usaha anggota tidak berkembang.

b.  Berusaha untuk selalu mampu memenuhi kewajiban pembayaran
BMT harus senantiasa memelihara jumlah kas atau harta lancar lainnya dalam jumlah yang menurut pengalaman diperlukan untuk memenuhi setiap kewajibanya pembayaran, seperti  pengeluaran biaya-biaya, penberian pembiayaan kepada anggota, angsuran pinjaman kepada pihak ketiga, penarikan tabungan para anggota dan lain-lain. Dengan demikian BMT dapat memelihara  kepercayaan anggota maupun pihak-pihak  yang berkepentingan.

c.  Mampu Melunasi Semua Kewajiban Apabila Dibubarkan
Kemampuan BMT untuk selalu menjaga  posisi perbandingan jumlah kekayaan  tisak lebih keci darui semua kewajiban / utang-utangnya merupakan tolak ukur kesehatan dan bonifiditasnya (terpercaya tidaknya). Meslipun BMT memiliki status informal , prinis ini tidak dapat diabaikan  Karena itu BMT harus terus menerus mengerahkan tabungan sahampara anggotanya dan menyisihkan bagian laba  untuk cadangan, sehingga modal sendiri semakin besar.

d.  Mampu Memperoleh Tingkat Laba (Keuntuangan) yang layak
Keuntngan BMT disamping akan dinikmati  oleh para angotanya  juga sangt diperlukan untuk pertumbuhan dan memelihara kelasraian hidupnya . Tidak ada pertentangan prinsip  apakah BMT sebagai pelayanan keuangan (institusi keuangan)  yang harus memepeoleh untuk atau seabgai organisi non profit.  Yang penting adalah keuntungan BMT harus terus memperkuat  sumber pelayanan  dan dinikmati oleh para angotanya.
 
e.  Menempatan kekayaan secara aman dan produktif
BMT harus senantiasa berusaha hati-hati dan cermat dalam  mengalokasian/membagi penggunaan dan penempatan harta  kekayaan secara aman  dan bersifat mengahsilkan Mutu dari berbagai jenis kekayaan  BMT dapat diukur dari tingkat keamanan, kebenaran dan hasil  dan hasil yang diperolehnya. Prinisp ini akan merupakan bagin yang pokok bagi BMT dalam meaukan pengamanan hartanya.

f.    Memisahkan kasir dan petugas pembukuan
Untuk menjaga  keamanan dalam pengelolaan  keuangan BMT, pemegang uang (kasir) dan pelaksana pembukuan (petugas akunting)  harus terpisah dan tidak dilakukan oleh satu orang. Prinsip ini perlu sangat ketat  dalam lenbaga (keuangan)  manapun,  dan tidak  terkecualai bagi  BMT. Bila mana BMT belum mampu membiayai  pengelolaan dengan  tenaga purna waktu/tetap  yang dibayar secara layak  pengurus BMT membagi tugas  dan mengatur tata laksana  pekerjaan agar prinsip  ini dapat ditaati.

g.  Jenjang kewenangan
Untuk kebijakan  pengeluaran  dana dari kas BMT, baik untuk keperluan intern lembaga (inventaris, gaji dan biaya lainnya), maupun untuk pembelian persediaan diperlukan penjenjangan kewenangan untuk memutuskan.